oleh

Polri Tingkatkan Status Kasus Edy Mulyadi ke Tingkat Penyidikan

POSKOTA.CO–Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik telah mimintai keterangan puluhan saksi tekait kasus tersebut.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dari 20 saksi yang diperiksa, 5 orang diantaranya sebagai saksi ahli. “Mabes Polri juga melakukan penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulut,” kata Brigjen Ramadhan, Rabu (26/1/2022).

Penyidik Bareskrim Polri menurut Ahmad Ramadhan telah melayangkan surat panggilan kepada Edy dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 28 Januari 2022 nanti. “Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang,” ujarnya.

Dijelaskan Brigjen Ramadhan, status perkara ujaran kebencian Edy Mulyadi kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ucap Ramadhan.

Kasus ini berawal dari pernyataan Edy Mulyadi yang menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak di media sosial (medsos). Video itu telah menyulut reaksi dari masyarakat adat dayak. Kata-kata yang dilontarkan Edy dinilai tidak hanya menyakiti perasaan suku dayak namun seluruh warga Kalimantan.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *