oleh

Politisi NasDem Ongen Sangaji Desak Pemprov DKI Tindak Tegas Gedung di Jakarta tanpa SLF

JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Ongen Sangaji mendesak Pemprov DKI Jakarta agar menindak tegas gedung-gedung yang tidak memiliki standar keamanan. Gedung tanpa Sertifikat Layak Fungsi (SLF) atau yang sudah kadaluwarsa harus diperbaiki.

Demikian disampaikan Anggota Komisi A Mohamad Ongen Sangaji menyusul peristiwa kebakaran Gedung Terra Drone di Jl Letjen Soeprato, Kemayoran, Jakarta Pusat yang menelan 22 korban jiwa pada Selasa 9 Desember 2025.

“Keselamatan dan nyawa manusia harus diutamakan. Tidak boleh ada kompromi bagi gedung yang tidak memenuhi SLF. Petugas harus tegas, gedung terdapat pelanggaran harus disegel sampai pemilik segera mengurus perizinan keselamatan gedung,” kata Ongen kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/12).

Sebelumnya Ongen sudah berkali-kali menyampaikan pentingnya LSF dalam rapat kerja bersama mitra Komisi A, antara lain Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu serta Asisten Pemperintahan Pemprov DKI. “Saya mendesak Pemprov DKI untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan gedung-gedung lainnya di ibukota,” tegas politisi NasDem.

Ia mengingatkan bahwa SLF adalah persyaratan utama bagi setiap gedung guna memastikan standar keamanan, terutama sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran. “Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Ongen.

Ongen menekankan bahwa SLF merupakan bukti bahwa sebuah gedung memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi. Selain memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setiap gedung juga diwajibkan untuk memperbarui SLF secara berkala.

Dinas Gulkarmat sebelumnya mengungkapkan, dari 2.609 unit gedung bertingkat di Jakarta, sebanyak 694 gedung tidak memenuhi syarat perlindungan kebakaran. Kondisi ini meningkatkan risiko bencana kebakaran di Jakarta.

Di sisi lain, Ongen mendorong Gubernur DKI Pramono Anung menerbitkan Pergub soal sertifikasi pemadam bagi sekuriti atau satpam di gedung-gedung bertingkat. “Supaya pencegahan dini bisa dilakukan satpam. Sebab petugas pemadam butuh waktu cukup lama ke lokasi kebakaran,” kata Ongen.

Ia juga meminta gedung perkantoran memiliki mobil pemadam sendiri untuk mengantisipasi kebakaran meluas. “Kita tahu lalu lintas Jakarta sulit diprediksi. Dengan mobil pemadam sendiri, maka musibah kebakaran bisa diminimalisir,” pungkas Ongen. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *