JAKARTA – Pemilik dan sopir angkutan besar seperti truk tonton dan sejenisnya kini tak bisa leha-leha menghadapi razia uji kelayakan kendaraan bermotor. Pasalnya, petugas gabungan Pemprov Jakarta kini makin getol melakukan razia di lokasi yang sering dilewati kendaraan dan jika terbukti melanggar dikenai denda berat mencapai puluhan juta rupiah.
“Saya susah instruksikan Dinas terkait berkolaborasi dengan aparat penegak untuk menegakkan Perda No.2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,” kata Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung di Jakarta, Rabu (3/6). Pelanggar Perda tersebut diancam hukuman kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
Berdasarkan kajian Pemprov Jakarta bersama Vital Strategis bahwa jenis kendaraan berat atau heavy duty vehicles seperti dump truk atau mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar pada sumber emisi bergerak. “Jadi, pengusaha maupun sopir harus merawat kendaraannya agar aman emisinya,” tandas Pramono.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pelaksanaan uji emisi, sangat penting bagi pemilik kendaraan karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi mesin kendaraannya. “Sekaligus menjadi indikator apakah kendaraan tersebut dirawat secara rutin atau tidak. Oleh karena itu, operasi gabungan akan kami gelar sesering mungkin di jalanan yang sering dilalui dump truck, tronton, bus besar, dan lainnya,” tegas Asep.
Adapun razia yang digelar di Jalan Raya Plumpang, Kota, Jakarta Utara, petugas menghadang puluhan kendaraan besar untuk dilakukan uji emisi di lokasi tersebut. “Razia ini menyasar kendaraan berat dalam rangka penegakan hukum uji emisi,” ujar Asep. Razia dilakukan Dinas LH, Satpol PP, Ditlantas Polda Metro Jaya, Petugas Penyidik PNS, Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta, dan lainnya.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta, Tamo Sijabat menambahkan sebanyak 44 kendaraan heavy duty vehicles seperti truk dan mobil kontainer telah dilakukan uji emisi. “Sebanyak 35 kendaraan lulus uji emisi, sedangkan sembilan kendaraan lainnya tidak lulus uji emisi,” ungkapnya.
Sembilan kendaraan tidak lulus uji emisi ini terdiri dari angkutan barang, kendaraan mobil penarik dan mobil tangki air. “Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu 11 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tandasnya. Berdasar sidang tipiring sebelumnya, para pelanggar rata-rata dikenakan dengan belasan juta rupiah sesuai keputusan hakim. (jo)







Komentar