POSKOTA. CO – Bupati Bogor, Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengatakan, penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor trendnya masih naik dan cukup mengkhawatirkan.
Untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurutnya, pemberlakuan PPKM ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali, yang dimulai pada 11 Januari 2021.
“Adapun Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor : 443/14/Kpts/Per-UU/2021 Tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” kata Ade.
Adapun pembatasan ini meliputi:
a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring/online.
c. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (yopi)







Komentar