oleh

Pemkot Tangsel Siapkan Sanksi Sosial saat Pelaksanaan PSBB Jilid III

POSKOTA.CO – Mulai Senin (18/5/2020) hingga 14 harin ke depan atau 31 Mei 2020 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal melanjutkan jilid III penanganan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya setelah resmi surat keputusan ditandantangani Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

“Surat keputusan Wali Kota Tangsel terkait perpanjangan atau jilid III pemberlakuan PSBB di Kota Tangsel sudah ditandatangani Ibu Airin, dan mulai dilaksanakan 18 Mei hingga 31 Mei 2020 mendatang,” kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Minggu (17/5/2020).

Keputusan itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim, bahwa PSBB jilid III diberlakukan mulai Senin (18/5/2020) hingga 31 Mei 2020 mendatang yang dikirim ke Pemkot Tangsel sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19 tengah mewabah sekarang ini.

Sejumlah Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangsel tengah melakukan check point di salah satu jalan utama di Tangsel. (anton)

Untuk pelaksanaan PSBB jilid III, nampaknya Pemkot Tangsel tak ingin main-main terkait sanksi yang akan diberikaan, meski masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel No 13/2020. Saat ini, Pemkot Tangsel tengah memikirkan sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar seperti sanksi sosial.

“Nanti akan diperketat, mungkin dengan sanksi sosial lain, seperti di daerah lain yakni ada disuruh push up atau nyapu. Mungkin itu yang nanti bakal banyak dilakukan ke depan,” tuturnya.

Ini diharapkan dapat menciptakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam penanganan Covid-19 hingga 90 persen. Hasil evaluasi pelaksanaan PSBB jilid I dan II sudah mencapai 75 persen.

“Kita berharap di akhir PSBB ketiga ini harapannya sampai hingga 90 persen, itu harapan Bu Wali. Kalau kepatuhan itu sudah dicapai, ya kita nanti tidak perlu lagi PSBB,” ujarnya. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *