oleh

Pembagunan Tiga Lantai Jalan G Raya Salahi IMB Dibongkar Tenaga Kukas Pakai Palu

POSKOTA.CO – Dak, dik, duk, der, begitulah suara alunan alat manual tenaga Kuli Kasar (Kukas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat saat membongkar pembangunan tiga lantai yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibilangan, Jalan G Raya, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Jakarta Pusat, Aji Kumala didampingi stafnya Mohammad Daud membenarkan, pembongkaran pembangunan tiga lantai tersebut berdasarkan usulan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat.

Dia menambahkan, untuk membongkar pembangunan yang menyalahi IMB tersebut ada sebanyak 50 petugas gabungan yang dikerahkan di lokasi diantaranya, tenaga Kukas Satpol PP, TNI, Polri dan Aparat Sipil Negara (ASN) kelurahan dan kecamatan setempat. “Pembongkaran pembangunan tersebut menggunakan alat manual tenaga Kukas Satpol PP Jakarta Pusat seperti palu, godam dan las listrik. Pembongkaran berjalan lancar tidak ada protes dari pemilik bangunan,” tandasnya.

Kepala PTSP Kecamatan Sawah Besar Sukirman menambahkan, pihaknya mengeluarkan IMB untuk pembangunan tersebut dengan ketinggian 2 lantai. “PTSP Kecamatan Sawah Besar mengeluarkan IMB untuk rumah tinggal dengan ketinggian 2 lantai,” singkatnya.

Sementara itu, Dewan Kota (Dekot) perwakilan Kecamatan Sawah Besar, Dede Sulaeman berharap kepada warga masyarakat agar mengurus permohonan IMB sendiri di PTSP. “Pelayanan pengurusan IMB di PTSP cepat dan mudah tentunya dengan melengkapi persyaratannya dan jangan melalui perantara,” ujarnya. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *