oleh

PBB Sebut Penduduk Jakarta 42 Juta Jiwa Kagetkan Banyak Pihak, Ini Penjelasan Dinas Dukcapil DKI

JAKARTA – Data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebutkan jumlah penduduk DKI Jakarta sebesar 42 juta jiwa mengejutkan banyak pihak. Sebab, prediksi yang dilakukan dari Pemprov DKI Jakarta bahwa penduduk resmi sekitar 11 juta sedangkan aktivitas siang hari berkisar 13 juta orang.

Jadi, data tersebut berbeda jauh sekali dengan catatan PBB yang menyebut angka hingga 42 juta sehingga membingungkan banyak pihak. Namun nyatanya tidak ada pejabat dari Pemprov DKI yang membantah angka 42 juta jiwa.

Stafsus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim maupun Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Denny Wahyu Haryanto cuma menyatakan bahwa 42 juta jiwa itu penduduk Fungsional, bukan pemilik KTP Jakarta. “Penduduk resmi Jakarta sesuai data Ditjen Dukcapil Kemendagri pada tahun 2025 semester 1, tercatat 11.010.054 jiwa. Mereka inilah penduduk resmi Jakarta,” kata Denny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/11).

Dinas Dukcapil DKI Jakarta berupaya meluruskan informasi yang beredar terkait klaim populasi Jakarta yang mencapai 42 juta jiwa. Sebelumnya, laporan bertajuk World Urbanization Prospects 2025: Summary of Results yang dipublikasikan Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB pada 23 November 2025, menempatkan Jakarta sebagai kota terpadat di dunia dengan populasi sekitar 42 juta jiwa.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta menegaskan angka tersebut bukan jumlah penduduk resmi Jakarta, melainkan prediksi populasi fungsional versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menggambarkan mobilitas harian masyarakat di wilayah metropolitan Jakarta. “Jumlah 42 juta jiwa merujuk pada Penduduk Fungsional (De Facto), yaitu jumlah orang yang melakukan aktivitas sehari-hari di Jakarta, termasuk komuter dari kota dan kabupaten penyangga,” paparnya.

Sementara, jumlah penduduk resmi Jakarta yang tercatat dalam administrasi kependudukan jumlahnya jauh lebih kecil.
Berdasarkan data resmi Penduduk Administratif (De Jure) yang dirilis Dinas Dukcapil DKI Jakarta pada Semester I Tahun 2025, jumlah penduduk DKI Jakarta sebanyak 11.010.514 jiwa. Data tersebut dihitung berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang terdaftar resmi dan beralamat di Jakarta.

Angka inilah yang menjadi acuan pemerintah dalam penyusunan kebijakan serta perencanaan layanan publik, dan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Denny Wahyu memaparkan, jutaan orang datang ke Jakarta untuk bekerja, sekolah, kuliah, berbisnis, berobat, hingga mengurus layanan publik setiap hari. Mereka berasal dari delapan wilayah penyangga, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. “Mobilitas besar inilah yang membuat Jakarta terasa jauh lebih padat dibanding jumlah penduduk resminya,” tandasnya. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *