POSKOTA.CO – Sebanyak 23 pelanggar yang wara-wiri berkeliaran tidak memakai masker terjaring petugas gabungan Operasi Tertib Masker (Opstibmask) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kecamatan Sawah Besar saat menggelar razia masker di kawasan, Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jum’at (18/12/2020).
Dari puluhan yang terjaring petugas Opstibmask satu diantaranya malah cengengesan di lokasi razia masker.
“Hehehehe, masker nya ketinggalan pak Satpol PP, lupa dipakai,” ujar salah satu pelanggar saat terciduk petugas Opstibmask di lokasi, Jum’at (18/12/2020).
Meski begitu, para pelanggar yang seringkali beralasan tetap dikenakan sanksi hukuman kerja sosial di tempat membersihkan sampah di Fasilitas Umum (Fasum) secara bergantian.
“Puluhan pelanggar yang terjaring langsung digiring petugas karena melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi alias tidak mentaati Protokol Kesehatan (Prokes),”ungkap Ropik, Pengendali Satpol PP didampingi Jani Koordinator Satpol PP Kecamatan Sawah Besar.
Puluhan pelanggar ini antara lain, warga DKI Jakarta seperti warga Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan. Selain itu, ada juga pelanggar dari daerah antara lain, warga Losari Berebes, Belendung Banten, Pamijah Bogor, Sindang Cirebon, Situ Udik Bogor, Ambon, Kudus Jawa Tengah, Cigedug Garut dan Margaluyu Sukabumi. Alasannya lupa dan masker ketinggakan di rumah.
Ropik menambahkan, kegiatan Opstibmask dilaksanakan rutin dalam upaya Pengawasan dan Penindakan terhadap pelanggar sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 101 tahun 2020.
“Kegiatan Opstibmask yang di mulai pukul 08.00 wib pagi hingga pukul 11.00 Wib siang ini mengerahkan 10 Satpol PP. Totalnya ada sebanyak, 23 pelanggar yang terjaring. Untuk, sanksi denda kosong-kosong,” tandasnya. (van)









Komentar