DEPOK – Jajaran anggota Komisi A DPRD Kota Depok siap mengawasi sistem pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap jajaran OPD Kota Depok lebih ketat lagi dan Komisi A DPRD sendiri pun siap diawasi oleh publik,” kata anggota Komisi A DPRD Kota Depok Edi Masturo, Selasa (2/12/2025) petang.
Pengawasan itu penting dalam penguatan sistem pengawasan terhadap perangkat daerah sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan.
“Setiap hasil pengawasan akan dilengkapi dokumen tindak lanjut (TL) dengan batas waktu yang ditetapkan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), dan mengenai status tindak lanjut tersebut nantinya dipantau melalui rapat resmi selanjutnya,” ujar Edi, dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (2/12/2025).
Menurut Edi, laporan pelaksanaan pengawasan akan dirilis secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada publik termasuk memperkuat legitimasi Komisi A dalam menegur OPD yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Peningkatan jumlah rekomendasi DPRD yang harus ditindaklanjuti oleh perangkat daerah hingga menekankan pentingnya pemanfaatan data serta aduan masyarakat sebagai dasar penilaian dalam proses pengawasan yang terstruktur.
“Komisi A menerapkan mekanisme binding follow-up dengan OPD melalui penetapan batas waktu tindak lanjut pada setiap rekomendasi antara lain 14 hari, 30 hari, atau 60 hari sesuai urgensi dan kewajiban OPD mengirimkan laporan tertulis resmi mengenai progres tindak lanjut,” tandas Edi Masturo.
Terkait pengawasan, imbuh Edi, tidak hanya diarahkan pada OPD, tetapi juga dilakukan secara internal melalui agenda kerja terbuka dan dokumentasi laporan hasil kunjungan kerja yang dapat diakses publik.
“Dengan langkah tersebut diharapkan fungsi pengawasan DPRD Depok semakin optimal dalam memastikan kualitas kinerja perangkat daerah,” tutup Edi Masturo. (*/anton)







Komentar