JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempermudah kalangan disabilitas menggunakan hak suara pada Pemilu. Berbagai kemudahan telah diberikan pada Pemilu 2024 yang lalu dan kini fasilitas yang sama juga akan diberikan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga lainnya. “Kaum disabilitas harus difasilitasi untuk memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi politik dalam pemilu,” kata Premi di Jakarta, Kamis (16/5).
Ia menyampaikan, upaya yang dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 serta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 5.
Untuk memberikan kemudahan tersebut, kata Premi, Dinas Sosial bekerja sama dengan KPU DKI Jakarta telah melaksanakan penguatan sosialisasi pemilu dengan sasaran komunitas atau organisasi penyandang disabilitas terkait dengan pemenuhan hak pilih.
Dinsos DKI terus mendorong hak-hak penyandang disabilitas dalam segala aspek, salah satunya adalah saat Pemilihan Presiden tahun 2024 yang berlangsung beberapa waktu lalu. Hal serupa juga akan dilakukan terkait persiapan Pilkada 2024 mendatang,” papar Premi.
Ia menambahkan, bantuan pendampingan juga diberikan oleh petugas kepada warga binaan di panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta. Tak hanya itu, penyesuaian sarana dan prasarana juga dilakukan untuk menunjang aktivitas penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Premi berharap, penyandang disabilitas dapat berpartisipasi menggunakan hak politiknya secara optimal dengan adanya upaya tersebut. “Kami berharap hak penyandang disabilitas dalam memberikan suaranya dapat terpenuhi dan untuk Pilkada 2024, sosialisasinya tentu bisa dimulai lebih awal kepada penyandang disabilitas,” pungkasnya. (jo)







Komentar