oleh

Kegiatan Belajar Tatap Muka di Depok Belum Bisa Dilaksanakan

POSKOTA. CO – Peningkatan jumlah pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kota Depok membuat pemerintah kota (Pemkot) Depok untuk ke tujuh kalinya melakukan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dua minggu ke depan mulai 21 Juni 2021.

“Kegiatan ini melihat dari data jumlah warga Depok yang terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat bukan hanya di Depok tapi di sejumlah wilayah di Indonesia usai libur lebaran, ” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilaksankan hari ini, Senin (21/6).

Pemberlakuan PSBB ke tujuh kalinya tentunya di secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh sektor wilayah.

Menurut dia, ada sekitar 17 item dalam SK perpanjangan PSBB secara Proporsional Pra AKB diharapkan masyarakat Kota Depok maklum adanya melihat peningkatan penyebaran Covid-19 yang masih terus terjadi bahkan semakin banyak yang terkonfirmasi postif Covid-19.

Ke 17 item antara lain tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan waktu kerja secara bergantian, jam operasional apaar tradisional tetap beroperasi 100 persen dengan jam waktu mulai Pk. 03:00 – 18:00, operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai pukul 19.00 WIB  kapasitas pengunjung paling banyak sebesar 30 persen, restoran dan kafe hanya sampai Pk. 21:00 WIB dan tidak boleh makan atau minum ditempat.

Kemudian semua tempat hiburan, permainan, bioskop dan kolam renang di tutup sementara, aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan darurat, tempat ibadah dibatasi hanya 30 persen dan kegiatan di tempat ibadah pada zona oranye dan merah PPKM Mikro ditutup, kegiatan pemulasaran dan penguburan jenazah, takziyah (tahlilan kematian) dibatasi hanya diikuti keluarga paling banyak 15 orang, pengajian rutin dan subuh keliling sementara ditiadakan, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.]

Semua tempat atau fasilitas ruang pertemuan dan rapat harus tutup dilakukan secara daring atau online. Kegiatan seni, budaya, komunitas dan lainnya juga harus daring.

Resepsi pernikahan untuk akad nikah dan khitanan hanya dihadiri keluarga inti atau 20 – 30 orang saja, olahraga hanya dilakukan mandiri, belajar mengajar tetap secara daring atau online, kunjungan kerja serta perjalan dinas untuk pegawai ditiadakan, jam operasional angkutan umum hanya sampai Pk. 22:00 kapasitasnya 50 persen serta kegiatan pengumpulan massa atau sejenisnya dilarang. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *