oleh

Kasatpol PP DKI: Nekat Gelar Acara Agustusan Akan Dibubarkan Paksa

POSKOTA.CO – Perayaan menyambut HUT Ke-75 RI yang jatuh pada Senin (17/8/2020), berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Dulu, setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia setiap wilayah diwajibkan menggelar berbagai kegiatan, termasuk RT atau RW.

Peringatan Kemerdekaan RI tahun 2020, malah masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Untuk pertama kali, masyarakat diimbau untuk tetap memperingati Kemerdekaan RI dengan di rumah saja atau berkegiatan yang tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

Malah jika ada yang nekat melakukan kegiatan seperti tahun-tahun sebelumnya, siap-siap kegiatannya dibubarkan Satpol PP. Larangan ini diambil dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, untuk mengantisipasi pengawasan kegiatan masyarakat menyambut peringatan HUT Ke-75 RI, Satpol PP pada Minggu (16/8.2020) menggelar apel serentak di seluruh tingkatan dari mulai kelurahan sampai tingkat provinsi.

Apel ini sekaligus pengecekan personel serta kesiapsiagaan anggota Satpol PP DKI Jakarta dalam mengantisipasi kegiatan perayaan HUT Ke-75 RI di seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Masyarakat diimbau untuk memperingati Kemerdekaan RI di rumah saja,” kata Arifin, Minggu (16/8/2020).

Seluruh anggota Satpol PP DKI Jakarta mulai Minggu (16/8/2020) malam akan melaksanakan patroli sosialisasi secara masif Seruan Gubernur No 14/2020 yang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perayaan HUT RI dengan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan warga seperti lomba, panggung hiburan musik, pawai dan sebagainya.

Jika ditemukan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan, pihak Satpol PP akan melakukan langkah-langkah penghalauan serta pembubaran dengan koordinasi bersama perangkat Lurah, RT RW, tokoh masyarakat setempat secara humanis dan persuasif. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *