DEPOK – Terkait adanya laporan salah seorang pengacara di Kota Depok yang melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris melakukan kampanye untuk pasangan calon Imam Budi Hartono- dr Ririn Farabi Arafiq di beberapa kesempatan dinilai masih hal yang wajar dan tidak ada ketentuan pidana berkampanye.
“Isu Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak netral di Pilkada Depok 2024 dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kota Depok karena melanggar aturan sebagai pegawai negeri sipil terkait berkampanye untuk paslon Bang Imam-dr Ririn jelas tidak ada ketentuan pidana dalam hal para pejabat berkampanye,” tegas pakar hukum tata negara Universitas Bung Karno (UBK), Yudi Anton Rikmadani.
“Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengizinkan pejabat negara yang merupakan kader partai politik untuk berkampanye jadi tidak ada ketentuan pidana dalam hal para pejabat berkampanye,” sambungnya.
Melihat hal itu, ujar Yudi, apa yang disampaikan dan diucapkan Wali Kota Depok Mohammad Idris bukan pelanggaran pemilu sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Apa yang disampaikan Mohammad Idris dalam kampanye paslon Bang Imam-Mpok Ririn maksudnya adalah mengimbau kepada masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Kota Depok, dengan calon Pilkada Depok berjumlah dua pasangan, dan pemenangnya satu,” tuturnya sembari menambahkan, ajakan itu sebagai bentuk penyampaian edukasi bagi masyarakat, hal ini wajar sebagai wali kota Depok saat ini.
Sementara itu, Prastiyo, pegawai kantor Wali Kota Depok, menilai, kehadiran Wali Kota Mohammad Idris dalam kampanye paslon Bang Imam-Mpok Ririn sama sekali tidak ada yang dilanggar, karena pasti semua ajudan atau karyawan yang selama ini mengawal Wali Kota Depok sejak awal sudah menyampaikan adanya kegiatan tersebut.
“Saat Mohammad Idris ikut kampanye pasti sudah mengajukan cuti sebelumnya, entah sebulan beberapa kali atau seminggu beberapa kali,” tuturnya sembari menambahkan, tidak mungkin kalau Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak ambil cuti sebelum kampanye apalagi paslon Bang Imam-Mpok Ririn salah satunya berasal dari Partai Keadilan Sejahtera yang menjadi rumah bagi Mohammad Idris. (*/anton)







Komentar