POSKOTA. CO – Seorang guru di Cileungsi, Kabupaten Bogor menjadi korban pemerasan oleh lima oknum yang mengaku wartawan.
Polisi bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. Dua pelaku ditangkap. Sementara tiga lagi, kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Cileungsi.
Kapolres Bogor, AKBP Harun didampingi Bupati Bogor, Ade Yasin dan Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya di Mako Polsek Cileungsi Sabtu (2/10/2021) mengatakan, H, korban pemerasan wartawan tanpa surat kabar ini, merupakan warga Perum Puri Rahayu, Cibinong, Bogor ini merupakan seorang guru.
Korban mengalami pemerasan, setelah diikuti para pelaku sejak dari hotel hingga tiba dirumahnya.
Aksi pelaku terhenti, setelah polisi melakukan penangkapan atas dua pelaku saat berada di mesin ATM bank BJB, Jalan Alternatif Cibubur, Kampung Pasar Lama, Desa/Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Kejadiannya sekitar pukul 12.25 WIB. Dua ditangkap. Tiga lagi sedang dikejar anggota. Kami sarankan, mereka menyerahkan diri ke polisi,”kata AKBP Harun.
Dari pemeriksaan sementara, dua dari lima pelaku yang ditangkap, adalah warga Bojong Menteng.
Kedua pelaku adalah Jes dan JN. Sedangkan tiga lagi DPO yakni FS, FBS dan HS.
Masih kata AKBP Harun, para pelaku melakukan pemerasan ke korban senilai Rp350 juta.
Namun korban hanya menyanggupi Rp50 juta. Uang senilai ini diberikan korban awalnya Rp15 juta dan sisanya di transfer.
Korban H dalam keterangannya ke penyidik mengatakan, sekitar pukul 12.00 WIB, dirinya pulang ke rumah dengan mengendarai mobil.
Namun perjalanan balik korban dari hotel Mawar di Cileungsi ke rumahnya, dibuntuti pelaku.
Saat tiba dirumah dan korban bergegas masuk kedalam rumah, pelaku Jes mendekati korban.
“Saat turun dari mobil dan bergegas masuk rumah, pelaku lalu menyapa korban dengan mengatakan, “maaf pak bisa saya ganggu sebentar”. Korban lalu menjawab, “iya ada apa”. Pelaku lalu mengatakan, bapak diketahui berada di Hotel Mawar bersama seorang perempuan. Kami ada CCTV nya.
Guna meyakinkan korban, pelaku menunjukkan bukti rekaman vidio melalui HP nya,”ujar Kapolres.
Korban lalu menegaskan, “saya kurang paham apa yang dimaksud”. Pelaku lalu menjawab, “bisa pak kita selesaikan secara kekeluargaan”.
“Kami ini dari wartawan pak,”papar Kapolres.
Mengetahui didepannya mengaku wartawan, korban lalu meminta, agar obrolan jangan didepan pintu.
“Mari kita menjauh sedikit. Mari kita selesaikan secara baik-baik,”kata Kapolres mengutip permintaan korban ke pelaku.
“Pelaku lalu bilang, kita ada 10 media. Tiap media Rp35 juta. Korban jawab, saya tidak punya sebegitu banyak. Berilah saya kesempatan untuk berbuat baik lagi,” kata AKBP Harun lagi mengutip permohonan korban ke pelaku.
Korban dan pelaku lalu tawar menawar. Disepakati angka Rp50 juta. Pelaku lalu meminta uang muka Rp15 juta dan sisanya bisa di transfer ke no rekening yang diberikan pelaku.
Korban melakukan transfer secara bertahap ke nomor rekening milik pelaku. Merasa jadi korban pemerasan, korban melapor ke Polsek Cileungsi. Penyelidikan, Jes dan JN ditangkap. Sedangkan tiga pelaku lain, kini masih DPO polisi.
Sementara Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya menambahkan, saat ditangkap bersama barang bukti, pelaku masih berusaha mengelak.
Namun sejumlah kartu pers dari berbagai media dan kartu LSM ditemukan serta bukti percakapan pemerasan lewat WA ditemukan di HP kedua pelaku, mereka akhirnya pasrah saat digiring anggota menuju kantor Polsek Cileungsi.
Hasil pemeriksaan dan bukti jejak digital, para pelaku ini sudah beraksi di Karawang, Bekasi, Cileungsi, Depok, Jakarta Timur, Gunung Putri, Citeureup,Sukaraja, Kota Bogor, Cisarua, Ciawi dan Megamendung.
Dari 37 TKP diberbagai wilayah ini, para pelaku sudah memeras korban mulai dari Rp300 juta, Rp60 juta, Rp20 juta hingga Rp3 juta.
Total hasil kejahatan mencapai Rp498 juta atau nyaris mencapai setengah miliar.
Polisi sudah meminta keterangan dari empat orang saksi. Sementara barang bukti yang diamankan berupa, 1 HP merek Oppo warna hitam, 1 ATM bank BRI, 1 KTA wartawan Indonesia Marallity Watch milik Jes, 1 KTA wartawan Radar Metro milik Jes, 1 surat tugas wartawan, 1 HP merek Vivo, 1 KTA wartawan liputan hukum milik JN, 1 KTA wartawan Indonesia Marallity Watch milil JN. “Mereka terancam Pasal 368 KUHP,” tegas Kompol Andri Alam. (yopi)







Komentar