oleh

DPRD Kota Bogor Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

POSKOTA. CO – Kalangan DPRD Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PP APBD) Kota Bogor tahun 2019.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto usai mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bogor dan TAPD Kota Bogor di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Bogor.

Atang menyatakan, pihaknya menyetujui raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 untuk dijadikan Perda (Peraturan Daerah) dengan rincian terlampir.

“Kita memberikan beberapa catatan terkait adanya SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sebesar Rp 277,6 Miliar. Kita menganggap adanya SILPA ini menunjukkan bahwa terkait perencanaan yang tidak tepat sasaran, dari sisi kinerja masing-masing OPD yang tidak bisa menyerap optimal anggaran yang sudah disiapkan sehingga dengan adanya dua hal ini maka akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi maupun tingkat pendapatan masyarakat di Kota Bogor,” jelasnya.

Mulai tahun depan, DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor sepakat akan melaksanakan rapat kerja secara reguler minimal 3 bulan sekali untuk memantau tingkat serapan dari masing-masing OPD.

“Jadi, kita berharap rapat kerja ini bisa mendorong masing-masing OPD menyerap secara maksimal anggaran yang sudah disiapkan agar terlaksana dengan baik,” kata Atang.

Selain itu, DPRD Kota Bogor juga menyoroti dan memberikan catatan agar Pemkot Bogor segera menyelesaikan temuan maupun rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

“Meskipun masih ada waktu 22 hari lagi dari total 60 hari kerja, kita minta agar bisa segera diselesaikan,” tuturnya.

Mengenai rencana pembahasan RAPBD 2021, DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor agar bisa benar-benar mengarahkan anggaran pada kebutuhan mendasar yang memang dibutuhkan masyarakat, termasuk dalam antisipasi Covid-19 sehingga perencanaan yang disusun benar-benar dibutuhkan dan dapat dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat yang juga Ketua TAPD Kota Bogor menyetujui usulan pertemuan rutin antara DPRD Kota Bogor dengan Pemkot Bogor tiga bulan sekali.

“Saya pikir itu lebih bagus,” katanya.

Berkaitan dengan hasil temuan BPK, ia meminta peran inspektorat harus melakukan pencegahan lebih awal dan lebih aktif lagi.

Atas keberhasilan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK sebanyak 4 kali, Sekda meminta TAPD agar jangan bereuforia.

Sebab, WTP memang wajib didapatkan untuk menunjukkan pertanggungjawaban dalam mengelola aset dan keuangan.

“Saya sampaikan WTP itu wajib, termasuk angka satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun fisik. Oleh karena itu, WTP bukan sebuah kebanggan tapi harus dan wajib,” jelasnya.

Ade berharap kedepan ada reward and punishment berkaitan dengan pemanfaatan anggaran untuk memotivasi kinerja OPD.

“Kalau perlu nanti dibagikan saat peringatan HJB (Hari Jadi Bogor),” ujarnya.

Saat disinggung SILPA sebesar Rp 277,6 Miliar, ia mengakui sebetulnya setiap tahun seperti itu.

“Tapi bagi saya selaku Ketua TAPD bersyukur ada SILPA, karena di 2020 jadi penerimaan pembiayaan. Saya sepakat SILPA ini jangan sengaja dibuat, karena ini ada OPD yang tidak mampu melaksanakan kegiatan sehingga muncul SILPA,” katanya. (ymd/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *