oleh

Dishub DKI Melarang Oon dan Opang Berkerumun

POSKOTA.CO – Ojek online (Oon) maupun ojek pangkalan (Opang) dilarang berkerumun selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 26 Januari-8 Februari 2021. Himbauan tersebut dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ditandatangani Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 31 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis (Juknis) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bidang transportasi pada 26 Januari 2021.

Pengemudi ojek dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Selain itu, harus menjaga jarak minimal satu meter antarpengemudi.
“Saat menunggu penumpang, wajib menjaga jarak antarpengemudi dan wajib memarkirkan antar sepeda motor berjarak satu meter,” tulis aturan tersebut, Rabu (27/1/2021).

Gojek ilustrasi

Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Penumpang ojek online (ojol) kini tak perlu khawatir menggunakan transportasi ini di tengah pandemi Corona.

Kadishub DKI juga meminta perusahaan penyedia layanan dan jasa ojek online untuk menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi ojol tidak berkerumun. Apabila pengemudi berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak, maka perusahaan wajib memberikan sanksi bagi pengemudi tersebut.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB usai kasus Covid-19 di Jakarta sudah tidak terkendali. Pada 26 Januari 2021 kasus baru di Jakarta mencapai 2.314. Sementara itu, kasus Covid-19 di Indonesia sudah menembus 1 juta, tepatnya 1.012.350. (oko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *