oleh

Baru Seminggu Menjabat Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Diperiksa KPK

POSKOTA. CO – Jejak masa lalu saat masih menjadi pejabat dinas di Kabupaten Bogor, ternyata masih terus ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syarifah Sofiah Dwikorawati yang baru seminggu migrasi ke Pemkot Bogor saat dilantik menjadi sekda Kota Bogor, kembali berurusan dengan lembaga antirasuah ini.

Syarifah Sofiah Dwikorawati yang merupakan sekda perempuan pertama di Kota Bogor, dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK bersama sejumlah pejabat Kabupaten Bogor.

Syarifah akan dimintai keterangan terkait pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) yang kini sudah ditahan KPK.

Saat kejadian ini berlangsung, Syarifah menjabat sebagai kepala Bappeda Kabupaten Bogor. Selain Syarifah, KPK juga memanggil Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Rida Tresnadewi, Kabid Tata Bangunan di DTBP Kabupaten Bogor Atis Tardiana, dan Sekretaris Dinas Tata Bangunan Pemkab Bogor Andi Sudirman.

Informasi diperoleh, para pejabat di Kota dan Kabupaten Bogor ini akan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka RY.

“Bu Syarifah akan kami periksa sebagai saksi tersangka RY,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati saat sidak ke pasar dalam suatu kesempatan kegiatan di Kota Bogor.

Selain nama disebutkan di atas, penyidik KPK juga akan memanggil Zairin, mantan kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.

Zairin pernah jadi tersangka bersama Rahmat Yasin dalam kasus mengubah status lahan di jalur Puncak dua. Baik Zairin maupun RY sama-sama masuk penjara setelah terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) petugas KPK di Sentul dan di rumah RY.

Ali Fikri menerangkan, belum dapat menjelaskan apa yang tengah dilakukan penyidik KPK, terhadap pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.

Penetapan tersangka baru bagi RY yang baru keluar penjara setelah menjalani penjara enam tahun lebih ini diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut disinyslir digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada tahun 2014.

Selain uang tunai, ada juga pemberian mobil mewah dan gratifikasi tanah di Jonggol seluas 20 hektare. (yopi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *