POSKOTA.CO – Sebanyak 12 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi tahap ke dua terjaring petugas gabungan saat menggelar pengawasan protokol kesehatan di posko Check Point, Jalan Kartini VIII Dalam RW 08, Kartini, Sawah Besar, Senin (13/7/2020).
Ke 12 pelanggar ini meliputi empat dewasa tidak memakai masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah dengan menyapu jalan. Kemudian empat pelajar dikenakan sanksi menyanyi lagu Indonesia Raya. Lalu empat pelanggar yakni lansia hanya dikenakan sanksi teguran secara tertulis karena kurang sehat jasmani.
Salah satu pelanggar saat ditanya petugas tidak memakai masker karena ketinggaan. “Maskernya ketinggalan di rumah lupa dipakai pak,” ucap salah satu pelanggar saat terjaring petugas.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kelurahan Kartini Noval menerangkan, sebanyak 12 pelanggar yang terjaring ini meliputi orang dewasa, pelajar dan lansia.

Menurutnya, sanksi bagi pelanggar ini antara lain yakni kerja sosial, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan sanksi teguran tertulis yang penindakannya sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Payah nih, alasannya klasik ketinggalan di rumah melulu. Padahal masker salah satu untuk melindungi diri dari volusi udara, bakteri dan virus,” ucap Noval sambil tepuk jidat.
Meski begitu, tambah Noval, dalam kegiatan pengawasan protokol kesehatan di zona merah yang berlangsung hanya satu jam ini berjalan lancar dipimpin langsung Lurah Kartini Ati Mediana didampingi Ketua RW 08 Achmad Maulana.
“Kegiatan digelar dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 09.30 WIB, dengan menerjunkan delapan petugas gabungan terdiri dari aparat Kelurahan Kartini, Satpol PP, pengurus RW 08, LMak dan PPSU,” katanya. (van)







Komentar