POSKOTA.CO – Sedikitnya 749 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Kota Depok terdiri dari remisi khusus (RK) I sebanyak 748 orang, dan RK II sebanyak satu orang mendapatkan resmisi Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau lebaran.
“Sebanyak 749 orang warga binaan atau narapidana yang mendapatkan remisi tersebut yaitu remisi khusus (RK I) sebanyak 748 orang dan RK II sebanyak satu orang,” kata Kepala Rutan Kelas I Cilodong Kota Depok Dedy Cahyadi, Rabu (26/5/2020).
Warga binaan yang termasuk dalam RK I adalah remisi yang didapat mengurangi masa pidana yang dijalani, namun masih harus menjalani sisa pidananya, dan RK II ini narapidana yang tidak langsung bebas karena akan menjalani pidana subsider selama tiga bulan.
Menurut Dedy, pemberian remisi Idul Fitri 1441 H/2020 ini berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1441 H/2020 kepada narapidana dan anak pidana pada Rutan Kelas I Depok.
Jumlah penghuni hingga 24 Mei 2020 sebanyak 1.532 orang dengan rincian jumlah tahanan sebanyak 272 orang, dan narapidana sebanyak 1.430 orang, tutur Dedy, untuk jumlah narapidana yang beragama Islam sekitar 1.398 orang dan para warga binaan atau narapidana mendapatkan remisi bervariasi antara satu bulan hingga satu tahun.
“Untuk tahun 2020, remisi Idul Fitri untuk warga binaan tidak ada yang bebas bersyarat,” imbuhnya. (anton)







Komentar