oleh

Segel Negara Diabaikan, PT IFISHDECO Tbk (IFSH) Diduga Bobol Hutan Lindung Mangrove di Konawe Selatan

JAKARTA — Praktik kejahatan lingkungan berskala sistematis di sektor pertambangan nikel kembali mencuat ke publik. Emiten tambang PT IFISHDECO Tbk (IFSH) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI oleh Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) atas dugaan perusakan ekosistem Hutan Lindung Mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

​Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor SAHI-DUMAS/01/16/10/2026 yang dilayangkan pada 16 Oktober 2026 menyoroti tindakan perusahaan tersebut beserta Presiden Direkturnya, Muhammad Ishaq, yang diduga nekat merusak kawasan hutan lindung mangrove demi membuka akses jalur hauling road dan pelabuhan bongkar muat (jetty).

​Temuan tersebut dinilai oleh pihak pelapor sebagai indikasi ketidakpatuhan terhadap tindakan penegakan hukum negara. Di lokasi kejadian, Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum-Kemenhut) sejatinya telah memasang papan peringatan dan segel larangan resmi yang melarang aktivitas pengerjaan atau pendudukan kawasan. Namun, temuan di lapangan membuktikan armada pengangkutan ore nikel tetap beroperasi tanpa hambatan, seolah papan atau spanduk larangan negara tidak pernah ada.

​”Di lokasi jelas ada papan/spanduk penyegelan dari Gakkum Kemenhut yang menyatakan area tersebut dalam pengawasan dan dilarang digunakan. Namun mereka tetap menerobos dan menjalankan aktivitas perkapalan serta pemuatan ore nikel. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap hukum,” tegas DR Aulia Taswin, SH.,MH bersama Budhi Yuwono dari SAHI.

​Pihak SAHI juga meminta transparansi perusahaan terkait klaim kepemilikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).  “Kalau perusahaan merasa memiliki izin, silakan buka titik koordinatnya secara transparan. Apakah titik koordinat izin itu berada di trase jalan lintasan hauling road mangrove yang disegel Gakkum atau di tempat lain,” tambah Budhi Yuwono.

​Sebagai wujud komitmen terhadap kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan pemberitaan, media ini telah melayangkan pesan konfirmasi dan ruang hak jawab tertulis via pesan WhatsApp kepada Direktur Utama PT IFISHDECO Tbk, Muhammad Ishaq, sejak Jumat (16/10/2026) pukul 18.16 WIB. Upaya konfirmasi lanjutan kembali dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) pukul 07.30 WIB, disusul panggilan telepon WhatsApp langsung pada pukul 08.43 dan 08.44 WIB. Kendati pesan telah tercentang dua dan panggilan telepon berdering kencang, Muhammad Ishaq memilih tetap bungkam dan hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons apa pun.

​Menanggapi sikap tertutup perusahaan dan masifnya kerusakan ekologis di Konawe Selatan, DR Aulia Taswin, SH., MH., dan Budhi Yuwono mendesak Satgas PKH Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum lintas sektoral—termasuk Ditjen Gakkum KLH, ESDM, Korpolairud Baharkam Polri, hingga PSDKP KKP—untuk segera mengambil langkah tegas berupa penyegelan total hauling road, audit Amdal dan perizinan, serta memaksa korporasi bertanggung jawab penuh memulihkan kawasan mangrove melalui reboisasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *