POSKOTA.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya hingga Senin ini 15 Juni 2020 belum memberlakukan Kebijakan ganjil genal (gage) pada roda dan roda empat.
“Ganjil-genap motor mobil belum kita berlakukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo , Senin (15/6/2020).
Dikatakannya, ganjil-genap Jakarta belum diberlakukan di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena akan melakukan evaluasi mengenai keadaan lalu lintas dan angkutan jalan dahulu.
Setelah ada hasilnya, nanti akan dilaporkan terlebih dahulu ke Ketua Gugus Tugas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil-genap ke depan yang pelaksanaannya nanti melalui Keputusan Gubernur.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo memaparkan bila ganjil genap belum berlaku.
“Senin, 15 Juni 2020, ganjil genap masih belum berlaku,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Sambodo, penentuan waktu penerapan sistem ganjil genap merupakan wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (r)







Komentar