oleh

14 Hari ke Depan, Restoran dan Kafe di Kota Depok hanya Buka hingga Pukul 18.00

POSKOTA.CO – Kegiatan usaha kuliner atau rumah makan, restoran, kafe dan lainnya di wilayah Kota Depok selama 14 hari ke depan dibatasi hanya sampai puku 18.00 WIB sesuai Pembatasan Aktivitas Usaha (PAW) karena masuk zona merah.

“Ini sesuai hasil kesepakatan tiga wilayah penyangga Ibu Kota, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok terkait penyebaran Covid-19 masih banyak bahkan masuk zona merah,” kata Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil didampingi Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi, Kapolres Depok Kombes Pol Azis Andriansyah dan Dandim 0508/Depok Kol Inf Agus Isrok usai memantau sejumlah pusat belanja dan lainnya di Kota Depok, Sabtu (3/10/2020).

“Keberadaan Kota/Kabupaten Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) selalu satu frekuensi dengan DKI Jakarta. Untuk itu mohon maaf dalam 14 hari ke depan, resto dan kafe hanya buka sampai jam 6 sore,” ujarnya seraya menambahkan, apalagi tiga wilayah penyangga Ibu Kota tersebut berada dalam level zona merah, sehingga perlu dilakukan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAW).

“Pelayanan rumah makan juga dilarang melayani di tempat atau dine in hanya diperbolehkan membawa pulang atau take away,” imbuh Ridwan Kamil yang akrab dipanggil Kang Emil, berharap pelaku usaha untuk membantu penanganan atau penyebaran Covid-19 dan mengikuti keputusan tersebut.

Selain itu, dirinya meminta Kapolres Metro Depok dan Dandim 0508/Depok untuk membantu pengawasan tempat usaha serta melakukan Operasi Yustisi dan penertiban ketaatan jam buka restoran.

“Sesuai ketentuan kalau zona merah, sampai pukul 18.00 WIB hanya take away, zona oranye boleh makan di tempat 50 persen dari kapasitas tapi sampai jam 18.00. Lalu zona kuning boleh dine in 70 persen, dan zona hijau 100 persen dari total kapasitas boleh makan di tempat,” tambahnya. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *