oleh

ICK Menilai Polda Sumsel Ceroboh, Sumbangan Rp2 Triliun Jadi Kasus Hukum

POSKOTA.CO – Sumbangan Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio untuk penanggulangan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) berujung penipuan. Polda Sumsel telah menetapkqn putri Akidi Tio, Heriyanti, sebagai tersangka.

Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) Gardi Gazarin SH prihatin atas kasus ini. Polda Sumsel dinilai ceroboh karena bertindak tidak profesional dalam menerima informasi warga masyarakat. Akibatnya, kata Gardi Gazarin, kredibilitas Polda Sumsel yang dipimpin jenderal bintang dua dan bergelar profesor kehilangan muka di mata masyarakat Sumsel.

“Tidak hanya Kapolda Sumsel Irjenpol Eko Indra Heri, tapi juga Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang hadir dalam penyerahan simbolis uang Rp2 triliun di Mapolda Sumsel pada Senin (26/7/2021). Uang Rp2 triliun yang dijanjikan keluarga almarhum Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 tak kunjung cair,” kata Gardi Gazarin kepada awak media di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Gardi menyesalkan kenapa Kapolda Sumsel dan jajarannya mempercayai begitu saja tanpa mengkroscek atau melakukan penelitian bahkan penyelidikan terhadap adanya kebenaran uang tersebut.

“Kapolda mestinya memerintahkan bawahannya untuk menelusuri atau menyelidiki lebih dulu kebenaran uang yang mau disumbangkan ada apa tidak,” ujar Gardi Gazarin.

Langkah Kapolda Sumsel yang terburu-buru mempublikasikan sumbangan Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio ikut disesalkan.

“Sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio, akhirnya menjadi persoalan hukum,” ujar Gardi.

Hariyanti dijemput paksa pada Senin (2/8/2021) langsung dibawa ke polda untuk dimintai keterangan. Kapolda Sumsel Irjenpol Eko Indra Heri membenarkan adanya pemeriksaan ini. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *