JAKARTA – Tokoh perempuan, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd mengingatkan platform digital tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggengkan tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan. Hal tersebut disampaikan Giwo menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual berbasis digital yang melibatkan oknum mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Dalam pernyataan tertulisnya Sabtu (18/4/2026), Giwo menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran fundamental yang tidak memiliki ruang toleransi, baik dalam ranah domestik maupun publik. Munculnya kasus kekerasan seksual berbasis digital di lingkungan pendidikan seperti UI, menjadi sinyal urgensi integritas moral di lingkungan akademik.
“Institusi pendidikan seharusnya menjadi preseden utama bagi ruang aman yang bebas dari segala bentuk eksploitasi,” jelas Giwo.
Menurutnya, sangat ironis dan memprihatinkan apabila marwah dunia pendidikan justru tercemar oleh praktik kekerasan seksual. Seharusnya, lingkungan akademik wajib memegang teguh standar etika tertinggi sebagai wilayah yang steril dari tindakan amoral.
Literasi Bukan Sekadar Teknis
Meski kasus kekerasan seksual tersebut menggunakan ruang terbatas berupa grup Whatshapp, Giwo menilai tindakan tersebut tidak mencermikan kematangan moral para pelakunya. Semaju apapun sebuah teknologi, penggunanya harus tetap mengedepankan moral. “Kemajuan teknologi wajib dimanfaatkan untuk akselerasi intelektual dan inovasi positif tanpa mengabaikan sisi moralitas,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan platform digital untuk aktivitas seksual menyimpang atau pelecehan seksual di lingkungan kampus adalah bentuk degradasi moral yang serius.
Karena itu, Giwo mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku. Ia juga menekankan pentingnya implementasi konsisten Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam Permendikbudristek No, 30 Tahun 2021 secara eksplisit mengamanatkan:
- Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum bagi kampus untuk menindak bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sulit dijangkau, termasuk pelecehan secara verbal maupun melalui perangkat teknologi informasi (digital).
- Perlindungan Korban: Mengutamakan pendampingan, perlindungan dari sanksi administratif, dan pemulihan hak-hak korban di lingkungan kampus.
- Sanksi Tegas: Memberikan wewenang bagi Satgas PPKS untuk merekomendasikan sanksi berat bagi pelaku guna memutus mata rantai kekerasan.
Giwo menyampaikan siapapun, apalagi lingkungan pendidikan tidak boleh membiarkan digitalisasi disalahgunakan untuk hal-hal negatif, apalagi kekerasan di dalam dunia kampus. Pendidikan karakter dan pengawasan terhadap ekosistem digital di lingkungan pendidikan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Seperti diberitakan, sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terungkap pada Minggu (12/4/2026) setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Perrcakapan tersebut dinilai memuat konten pelecehan seksual secara verbal dan objektivitas terhadap perempuan. (in)







Komentar