oleh

Izin STIH Painan Legal, Tidak Terkait Kasus SK Palsu Universitas Painan

POSKOTA.CO – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan memastikan, izin operasional kampus mereka adalah legal. Pihak yayasan sevcara tegas mengatakan, mereka tidak terkait dengan proses hukum kasus dugaan pemalsuan SK Universitas Painan.

“Pimpinan STIH Painan menegaskan, kasus SK palsu Universitas Painan, tidak ada kaitan dengan STIH Painan,” kata Kuasa Hukum STIH Painan, Sabaruddin di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Sebab, lanjut Sabaruddin, kampus STIH Painan diketahui ada di beberapa lokasi, diantaranya di Serang, Tangerang, Depok dan lainnya.

Dijelaskan Sabaruddin, sekolah tinggi yang berada di bawah Yayasan Pendidikan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) tersebut saat ini, telah berada di berbagai lokasi.

YKPM sendiri tengah melakukan pengembangan menjadikan Universitas Painan. Namun berujung bermasalah karena SK Universitas Painan palsu dan kini sedang dalam proses hukum.

Klarifikasi legalitas STIH Painan ini dilakukan, beber Sabaruddin, agar mahasiswa, alumni dan masyarakat tidak menerka-nerka atau berspekulasi mengenai isu dan berita yang berkembang.

“Pimpinan STIH Painan menyampaikan kepada seluruh civitas akademika STIH Painan agar tidak resah terkait adanya pemberitaan mengenai SK palsu ini, karena tak terkait dengan legalitas STIH Painan,” katanya.

Senada dengan Sabaruddin, hal serupa disampaikan langsung oleh pimpinan STIH Painan Patwan Siahaan. Menurut Patwan, bahwa STIH Painan sah dimata hukum atau legal dan tidak bermasalah.

Hal tersebut ditegaskannya, guna meyakinkan semua pihak, baik itu para mahasiswa, alumni serta masyarakat. Bahkan, bisa mengecek legalitas STIH Painan di pddikti.kemdikbud.go,id dengan kode 043329 dan web stih-painan.ac.id dengan Nomor SK pendirian PT: 29/E/O/2012 pada tanggal 26 Januari 2012.

“Jadi STIH Painan ini berdiri sendiri dan tidak masuk dalam Universitas Painan. STIH Painan berdiri tahun 2012. Izin legal secera hukum,” katanya.

Namun Patwan membenarkan bahwa YKPM yang menaungi STIH Painan, tengah mengajukan berdirinya Universitas Painan untuk meningkatkan juga mengembangkan kualitas pendidikan, melalui izin baru.

Kendati demikian, dalam pengajuan SK baru itu, beber Patwan, telah ditempuh sesuai dengan prosedural. “Namun baru diurus dan diajukan saja, sudah dipalsukan SK nya,” katanya.

Prosedur pengurusan itu sebut Patwan, dilakukan oleh orang yang mengaku pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). “Namun, setelah mendapatkan SK ternyata SK yang diterima yayasan adalah SK palsu,” timpalnya.

Berselang beberapa hari usai meneriman SK itu, Tim EKA (Evaluasi Kinerja Akademik) besutan Kelembagaan dan Biro Hukum Dikti mengirimkan surat untuk menginvestigasi dan mengecek kebenarannya terkait SK palsu yang diterbitkan. “Pada pertemuan itu dihadirkan oknum yang mengaku pegawai Dikti berinisial NP,” tambahnya.

Dalam penjelasannya di depan perwakilan yayasan dan Tim EKA, NP mengaku, bahwa dalam pengurusan SK ini, tidak ada keterlibatan dari yayasan maupun pengurus lain.

Tak puas atas pengakuan NP tersebut, lalu Tim EKA menanyakan, apakah ada keterlibatan orang dalam di Dikti atas penerbitan SK palsu ini. NP pun menjawab ada, akan tetapi ia tidak mau memunculkan nama oknum di depan Tim EKA dan pengurus yayasan.

“Setelah didesak Tim EKA, NP pun menyebutkan inisial nama oknum pegawai Dikti yang terlibat yaitu berinisial R dan AW, dan berbicara hanya empat mata dengan salah satu Tim EKA,” terangnya.

Beberapa jam setelah pertemuan empat mata dengan NP, Tim EKA meninggalkan kampus dengan tidak memberikan Berita Acara hasil dari kunjungan tersebut. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *