oleh

Sidang Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Luragung Periksa Sejumlah Saksi

POSKOTA.CO – Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) kasus dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Luragung Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2014/2015, kembali digelar Pengadilan Tipikor Jawa Barat di Bandung, Kamis (1/4/2021).

Agenda sidang menghadirkan 5 orang saksi. Kelima saksi yang diperiksa itu, Bendahara, Rumiyani, Pembantu Bendahara, Didin, penerima sekaligus penyetor dana sumbangan pendidikan (DSP), Nina dan Komite Sekolah, E. Kuswandi serta Asikin.

Kasus yang sempat menyita perhatian dunia pendidikan serta publik kuningan itu rupanya cukup mengundang rasa penasaran, sehingga ruangan sidang pun cukup disesaki pengunjung.

Gelaran sidang dibuka Ketua Majelis Hakim jam 9.30 WIB. Agenda pemeriksaan para saksi berjalan tertib dan lancar sampai selesai persidangan.

Sidang perkara nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021 PN Bandung tersebut melibatkan tiga orang hakim, T Beny Eko, MH, Femina, MH dan Fernando SH. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut, Ardhi Haryoputranto, MH serta Yana Yusuf Rohiman, SH. Sedangkan terdakwa sendiri, MR didampingi Kuasa Hukumnya, Haris, SH.

Majelis Hakim pada akhir sidang memutuskan, sidang ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan kembali pada Rabu (7/4/2021) mendatang.(cep)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *