oleh

Nakhoda Selundupkan 18 Karung Sirip Ikan Hiu, Divonis Hakim 21 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

JAKARTA – Nakhoda KM Permata Tuna Wijaya 01 menyeludupkan 18 karung sirip ikan hiu divonis hakim PN Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, dengan hukuman 1 tahun 9 bulan serta denda Rp 1 miliar, pada Selasa (7/5/2024) sore.

Dari tangan tersangka TA alias Surip, juga disita barang bukti 1 unit perahu sudah diamankan Polairud, sedang barang bukti lainnya berupa 18 karung sirip ikan hiu terbungkus dalam karung beras seberat 271 kilogram sudah disita dan diamankan petugas.

Sidang dalam tindak pidana perikanan atas nama tersangka TA alias Surip dan bertindak sebagai jaksa penuntut umum, Jaksa Maidar Melda SH, dan hakim adhoc perikanan Warsita SH, dengan putusan PN Jakut No 1/Pidsus-ORK/2024/PN Jkt Utara tgl 17 April 2024 dengan putusan yaitu pidana penjata 1 tahun 9 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan dan barang bukti dirampas untuk negara.

Saksi ahli LPSPL Deden Solihin menuturkan, tersangka kena Pasal 92 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Cipta Kerja dengan sengaja di wilayah perikanan negara RI melakukan usaha perikanan tidak memiliki izin, dipidana dengan penjara 8 tahun serta denda Rp 1,5 miliar.

Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Joko Sadono SH, SIK, MH, MHan, didampingi Kasubdit Kompol Untung Widodo, menuturkan, tersangka ini nakhoda KM Permata Tuna Wijaya 01.

Kanit 2 Subdit Gakkum Dirpolairud, Iptu Martunas Sianturi SH, MH saat dihubungi Rabu (8/5/2024) pagi, menuturkan, kalau nakhoda kapal ini tertangkap petugas di perairan refrensi Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (29/2/2024) lalu. (silaen)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *