POSKOTA.CO – Buronan KPK, Nurhadi dan menantunya Rezky dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA ditangkap pada Senin (1/6/2020) malam, di sebuah rumah mewah kawasan Jaksel.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan,Selasa (2/6/2020) dini hari, tersangka diringkus oleh tim yang melibatkan anggota Polda Metro.
Nawawi menegaskan bahwa penangkapan terhadap Nurhadi dan menantunya menjadi bukti bahwa lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Komjen Firli Bahuri tak melemah. “Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja,” tandasnya.
Diketahui, dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA, KPK juga menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Nama Hiendra juga disematkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Hiendra hingga kini masih belum diketahui keberadaannya. Hiendra masih menjadi pekerjaan rumah bagi tim penindakan KPK untuk segera menyeret dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain Hiendra, masih ada lima nama lain yang masuk dalam DPO namun hingga kini belum tertangkap. Teranyar, KPK menyematkan nama pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan sebagai buronan kasus korupsi. (***)
Komentar