oleh

Seorang Wanita Ditangkap Polres Bandara Soetta

JAKARTA-Seorang wanita berinisial DSK (35) ditangkap penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Banten. Wanita itu diduga mencuri perhiasan senilai belasan juta rupiah di salah satu outlet Terminal 3 Domestik Bandara Soetta.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, pelaku ditangkap tim penyidik di Bandung, Jawa Barat. “Kasusnya masih dikembangkan,” kata Kompol Reza, Jumat (23/8/2024).

Pelaku diciduk di kediamannya pada Senin (19/8/2024) berdasarkan laporan korban berinisial ALL (29) warga Jakarta Selatan. Dalam laporannya korban menyebutkan pada 16 Juli 2024, ia kehilangan satu buah tas berisi, satu buah gelang dan satu buah kalung dengan total kerugian mencapai Rp13.170.000.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera mengecek CCTV pada toko itu. Dalam rekaman video didapati ada seorang pengunjung yang mengambil barang milik korban.

Saat itu pengunjung outlet tersebut lagi ramai sehingga pelaku secara mudah bisa membawa kabur barang yang menjadi incarannya. “Pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung,” ujar Kompol Reza.

Awalnya pelaku sempat membantah melakukan pencurian sebagaimana dituduh. Namun setelah diperlihatkan bukti bukti, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil barang milik korban saat berada di outlet tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *