POSKOTA.CO–Seorang dokter bernama Azman Roni dijadwalkan diperiksa penyidik KPK, Rabu (16/11/2022). Azman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun ajaran 2022. Selain Azman, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya dalam kasus suap tersebut.
Dari sembilan saksi itu, empat diantaranya tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Tugiyono, Evi Daryanti, Rafei dan M Anton Wibowo. Tigga saksi dari wiraswasta, yakni Marhamah, Sofyan dan Mulawarman. Sedang dua lainnya, yakni karyawan BUMD, yakni Harwoto dan Pegawai Honorer Unila, Fajar Pamukti Putra.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (16/11/2022).Dalam kasus ini, penyidik KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022. KPK akan memproses hukum siapa pun jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sejauh ini pihak KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka itu, yakni Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila, M Basri (MB).
Sedang pihak swasta, yakni Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila.
Hasil penyidikan diketahui, Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut. Uang tetsebutl diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni dan Andi Desfiandi.
Tersangka Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Karomani, Heryandi dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Omi)







Komentar