oleh

Selama 10 Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Penyidik dalam Kasus SYL

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023) malam. Firli diperiksa tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang penyidik lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB. Ketua KPK itu baru keluar dari Gedung Bareskrim Polri setelah 10 jam diperiksa.

Wartawan yang menunggu Firli selesai diperiksa sulit menemui orang nomor satu di KPK itu. Semua kendaraan yang awalnya mengantarkan kedatangan Firli sudah meninggalkan Mabes Polri. Sejumlah pegawai KPK juga ikut meninggalkan Bareskrim Polri. Salah satunya Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan pers yang didapat media ini, Selasa (24/10/2023), selama pemeriksaan Firli didampingi Biro Hukum KPK. Kata Ramadhan, pemeriksaan terhadap Firli dilakukan di Bareskrim Polri atas permintaan Firli melalui suratnya yang dikirimkan kepada penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (23/10/2023).

Sedianya Firli diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, tepatnya di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun Firli keberatan sehingga lewat surat pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan dipindahkan ke Bareskrim Polri. Firli diketahui satu-satunya saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri.

Sedangka saksi lainnya termasuk mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan saksi lainnya semua diperiksa di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK sejak Jumat (6/10/2013) telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Sebanyak 52 orang saksi telah diperiksa penyidik dalam upaya mengungkap pelaku pemerasan tersebut. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *