oleh

Rugi Miliaran, Mimihetty Layani Laporkan Direksi Kahayan Karyacon ke Mabes Polri

POSKOTA.CO – Mimihetty Layani melalui tim kuasa hukum melaporkan LH, EB, CSF, dan F terkait Pasal 374 KUHP atau Pasal 3, 4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan laporan kepolisian bernomor LP /B/0097/II/2021/Bareskrim Polri tanggal 11 Februari 2021. Hingga kini, kasus sengketa pemegang saham PT Kahayan Karyacon milik Mimihetty Layani, tengah bergulir di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

LH, salah satu direksi ditetapkan sebagai terdakwa terkait dugaan pemalsuan akte perusahaan. Selain itu, para direksi lainnya juga ikut dilaporkan ke Mabes Polri.

“Mereka semua mengkhianati kepercayaan saya selama ini,” ungkap Mimihetty dalam keterangan rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Padahal, Mimihety membangun perusahaan produksi bata ringan untuk membuka lapangan kerja di Banten. Perusahaan yang terletak di Pasir Butut, Jawilan, Kabupaten Serang itu didirikan pada 2012 lalu.

Sebagai pemodal, Mimihetty dan Christeven Mergonoto menggelontorkan uang Rp40 miliar. Ia menanggung semua permodalan, meski sahamnya 97 persen. Tiga persen saham diberikan kepada terlapor agar mereka serius menjalankan roda ekonomi perusahaan.

Mimihetty memberikan kepercayaan kepada LH, EB, CSF dan F. Mereka dijadikan sebagai direksi. Namun setelah perusahaan berjalan, korban tidak memperoleh laporan keuangan perusahaan yang benar.

“Laporan keuangannya tak pernah diaudit oleh auditor independen dan tanpa RUPS Tahunan serta tidak pernah ada deviden yang diberikan kepada saya,” jelasnya.

Bahkan Mimihetty kesulitan dalam menghubungi para direksi ketika meminta pertanggungjawaban laporan keuangan yang telah diaudit. “Saya jadi curiga, bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam perusahaan,” ujarnya.

Kemudian pada tahun 2018, Mimihety kembali mengirim tim audit, namun mereka kesulitan mengakses dokumen dari perusahaan. Bahkan, kecurigaan makin dalam ketika Mimihetty menerima surat teguran dari kantor pajak perihal adanya tunggakan pajak PT Kahayan Karyacon sebesar Rp2.255.355.689.

“Ternyata mereka tidak pernah melaporkan pajak perusahaan dengan benar, padahal selama ini perusahaan mereka yang kuasai dan jalankan seluruh operasionalnya,” tandasnya.

Ditambah pada 2019, melalui website Kemenkumham ternyata diketahui terbit Akta Perubahan Nomor: 17 Tanggal 24 Januari 2018, tentang Pengangkatan Kembali Direksi dan Komisaris Perseroan. “Mengapa bisa terbit akta tanpa diketahui atau disetujui Pemegang Saham Mayoritas,” katanya.

Akta tersebut pada intinya mengangkat kembali LH, EB, CSF dan F sebagai direksi Kahayan Karyacon. Akta tersebut, sambung Mimihetty, diduga dibuat secara diam-diam agar mereka tetap bisa menguasai perusahaan.

Menduga ada tindak pidana pemalsuan, Mimihetty bersama kuasa hukumnya melaporkan para Direksi tersebut ke Bareskrim Polri berdasarkan LP Nomor: LP/B/1002/XI/2019/Bareskrim. Sementara LH telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Serang. Pada 16 Februari 2021 kemarin, sidang pun digelar di PN Serang. Mimihetty dan Christeven menghadiri sidang dengan agenda memberikan keterangan sebagai saksi korban.

Nico SH MH, selaku kuasa hukum korban, mempertanyakan dasar apa yang membuat mereka (terlapor) masih menguasai perusahaan hingga saat ini. Pasalnya, masa jabatan mereka (terlapor) sudah habis pada tahun 2017.

“Akta Perubahan Nomor: 17 Tanggal 24 Januari 2018 tentang Pengangkatan Kembali Direksi dan Komisaris Perseroan patut diduga palsu karena terbit tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemegang saham mayoritas,” tegas Nico.

“Hingga saat ini pemegang saham mayoritas tidak mengetahui laporan keuangan perusahaan yang jelas. Perusahaan sampai saat ini masih dikuasai oleh mereka (terlapor) yang hanya tercatat memegang saham tiga persen tanpa ada dasar yang jelas,” tutupnya. (rel/van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *