POSKOTA.CO – Seorang wanita berinisial S (40) melaporkan pemilik kontrakannya berinisial MR ke Polres Tangerang Selatan karena mengaku telah dilecehkan. Korban S berharap polisi segera menangkap pelaku pelecehan terhadap dirinya.
Kepada pemburu berita, perempuan berparas cantik itu menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2020), sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di salah satu kontrakan di Kampung Parung Benying, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangrang Selatan.
Kejadian berawal saat korban S bersama wanita penghuni kontrakan lainnya sedang berkumpul sambil memakan rujak buah. Tak lama kemudian, MR ‘nimbrung’ sambil ingin menikmati rujak buah.
Korban S pun mengejek MR. Ejekan itu membuat MR kesal, dan akhirnya meremas dan melintir payudara S hingga memar.
“Habis kejadian itu payudara saya sakit, saya lihat ada bekas merah kaya kecakar gitu. Besoknya saya lihat lagi jadi biru,” ujar S saat ditemui, Senin (31/8/2020).
Tak terima, S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tangsel dengan nomor TBL/922/K/VIII/2020/SPKT/Res Tangsel tertanggal Sabtu (22/8/2020). Dari laporan itu, terduga pelaku disangkakan polisi melanggar Pasal 289 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 351 tentang Penganiayaan.
Dengan adanya pelaporan tersebut, S berharap Polres Tangerang Selatan segera memproses laporannya dan menghukum pelaku. Sebab menurut S, pemilik kontrakannya itu tak hanya sekali melecehkan dirinya sebagai seorang perempuan.
“Dia sering banget menghina saya, saya pernah di video call lewat WhatsApp. Saya kira dia itu nagih uang kontrakan, pas saya angkat dia lagi nunjukin kelaminnya, langsung saya tutup video call-nya. Saya harap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (imam)
Komentar