oleh

Polda Papua Barat Turun Tangan Usut Meninggalnya Adik Ipar Edo Kondologit

POSKOTA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat bentuk tim untuk menyelidiki kematian adik ipar penyanyi Eko Kondologit, berinisial GKR (21), di dalam tahanan Polres Sorong Kota. Tim ini dipimpin Direskrimum dan Kabid Propam Polda Papua Barat.

Irjen Argo Yuwono

Pimpinan Polri berjanji, jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, anggota yang terlibat akan ditindak.

“Kapolda Papua Barat telah membentuk tim, apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota, tentunya anggota yang melanggar akan ditindak,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui siaran pers, Senin (31/8/2020).

Sementara Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, GKR ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan serta pemerkosaan, pada Kamis (27/8/2020), sekitar pukul 23.00 waktu setempat, dengan sangkaan Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP,” kata Ary Nyoto.

Menurut AKBP Ary, peristiwa yang membuat GKR harus berurusan dengan polisi, diduga di bawah pengaruh alkohol masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil telepon seluler. Saat pelaku hendak mengambil televisi, dipergoki korban sehingga sempat terjadi saling dorong.

Korban akhirnya terjatuh kemudian dicekik dan dijerat oleh pelaku menggunakan tali hingga tewas dan korban diduga juga diperkosa.

Selanjutnya saat penyidik ingin melakukan pengembangan untuk mencari tali yang digunakan menjerat korban, tersangka GKR mencoba melarikan diri. Tersangka menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada kaki dan kepala tersangka.

Percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim penyidik menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom.

Di perjalanan, tepatnya sebelum Masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senjata api salah satu anggota tim.

“Tim kemudian mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan,” tutur Ary.

“Usai dari RS, tersangka GKR dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota,” sambungnya.

Ketika pemeriksaan hendak dilakukan, GKR mengeluh pusing dan penyidikan pun dihentikan. GKR dikembalikan ke dalam sel tahanan. Di dalam sel tahanan, menurut AKBP Ary, tersangka GKR sempat dianiaya oleh salah satu tahanan lain.

“Anggota piket kemudian melakukan pengecekan cctv ruang tahanan, dan ditemukan bahwa tahanan berinisial C melakukan penganiayaan berulang-ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah,” tutur Kapolres Ary. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *