oleh

Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras, Ribuan Pil Disembunyikan di Jok Motor

TANGERANG – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial UA (23) ditangkap saat hendak melakukan transaksi sistem cash on delivery (COD) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Heximer. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone, sepeda motor Honda Beat, dan sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras ilegal di wilayah Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, pada Jumat (3/7/2027).

“Tim mendapat informasi akan ada transaksi obat keras dengan sistem COD. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas membuntuti target hingga akhirnya berhasil diamankan di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji,” kata Imron dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kendaraan yang digunakannya, polisi menemukan ribuan butir obat keras tersimpan di dalam jok sepeda motor.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan ribuan butir Tramadol dan Heximer beserta plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan sebelum diedarkan. Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, termasuk jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran ilegal itu.

Atas perbuatannya, UA dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter dan pengawasan tenaga kesehatan.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal. Jika mengetahui adanya penjualan Tramadol, Heximer, atau obat keras lainnya tanpa izin, segera laporkan ke kepolisian atau melalui Call Center 110,” tegasnya. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *