oleh

Kapolres Tangsel Rombak Kantornya Ramah Disabilitas

POSKOTA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) terus meningkatkan pelayanan kepolisian untuk masyarakat. Salah satunya, dengan menyediakan ruang bagi kalangan penyandang disabilitas.

Fasilitas yang baru dihadirkan antara lain, area parkir prioritas, akses masuk, ruang pemeriksaan dan toilet khusus difabel hingga penyediaan kursi roda.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin mengatakan, dirinya melakukan revitalisasi sarana dan pelayanan (SPK) kepolisian bagi masyarakat berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas. Revitalisasi tersebut juga dilakukan di seluruh polsek jajaran di wilayah Tangsel.

“Kami melakukan revitalisasi sarana dan prasarana bagi saudara-saudara kita yang difabel untuk dapat lebih terakses dalam mendapatkan pelayanan dari kepolisian,” kata Iman di Mapolres Tangsel, Jumat (29/1/2021).

Penyediaan fasilitas penunjang bagi para difabel, kata Iman, adalah implementasi kebijakan Kapolri baru Jendral Listyo Sigit Prabowo yang mengamanatkan fungsi dan tugas polisi terhadap seluruh lapisan dan elemen masyarakat.

“Dalam rangka menindaklanjuti dan menjabarkan kebijakan bapak Kapolri, terkait perbaikan sarana dan prasarana bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus,” ungkap Iman.

Selain menyediakan fasilitas penunjang, tegas Iman, Polres Tangsel juga akan mempekerjakan pegawai difabel sebagai pekerja harian lepas (PHL). Rekrutmen tersebut bekerja sama Dinas Sosial dan pemerhati penyandang disabilitas.

“Tentunya, berbagai inovasi kami lakukan dengan dukungan dari Pemkot Tangsel dan masyarakat, diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan kepolisian, terutama bagi penyandang difabel. Sehingga tidak ada sekat atau batasan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel Wahyunoto Lukman mengatakan, menyediakan ruang bagi kalangan disabilitas memang merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah.

“Itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana atau kemudahan bagi disabilitas dan wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya satu persen dari jumlah karyawan di instansi pemerintah yang bersangkutan,” terangnya.

Wahyu berharap, upaya yang dilakukan Polres Tangsel bisa menjadi contoh bagi instansi lain, termasuk instansi swasta untuk menyediakan ruang bagi kalangan disabilitas juga. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bagi badan-badan usaha BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta juga wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sekurang-kurangnya dua persen dari jumlah karyawan atau SDM dari instansi tersebut.

“Untuk diketahui, jumlah disabilitas di Kota Tangsel sampai sekarang ini yang tercatat di kami sebanyak 126 orang, terdiri dari 87 laki-laki dan 39 perempuan,” pungkasnya. (imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *