POSKOTA.CO-Anggota Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap 2 pelaku pencuri sepeda motor dan 4 orang penadah. Keenamnya berinisial AP (26), MN (30), DS (25), V (26), S alias T (49), dan S alias H (26).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, keenam pelaku memiliki peran berbeda-beda. Untuk tersangka AP berperan sebagai eksekutor, MN sebagai joki, sementara DS, V, S alias T, dan S alias H berperan sebagai penadah.
“Kronologi berawal saat seorang korban yang merupakan perempuan berinisial NF melaporkan telah kehilangan motornya. Korban kehilangan motor pada Senin (7/3/2022) sekira pukul 05.00 WIB di kawasan Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Setelah mendapatkan laporan tersebur, polisi kemudian bergerak dan langsung menangkap AP di kawasan Pandeglang, Banten. Dari informasi yang didapat dari AP, polisi berhasil mengembangkan kasus ini lalu bergerak dan dapat menangkap seluruh tersangka.
“Atas kasus ini polisi berhasil mengamankan 19 motor hasil kejahatan ada Honda Beat cukup banyak kemudian Yamaha Mio, Honda Scoopy, lalu Suzuki Satria F. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya di sekitar Tangerang silakan datang dan ambil secara gratis dengan membawa surat bukti kepemilikan,” ucapnya.
Zulpan menambahkan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara keliling saat pagi hari atau waktu Subuh. Saat melihat ada sepeda motor yang memungkinkan untuk dicuri kemudian mereka menggasaknya.
“Cara yang di gunakan oleh para pelaku dengan mencongkel kunci setang sepeda motor. Dalam kasus ini kita turut sita kunci letter T, 7 unit kunci motor, dan 11 ponsel berbagai merek,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sementara untuk para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama penjara 4 tahun.(Fatar/fs)







Komentar