oleh

Pengacara Ketua Yayasan Al-Hidayah Bona Indah Bantah Kliennya Lakukan Penggelapan Uang

TANGERANG – Bayu Pratomo, pengacara Ketua Yayasan Al-Hidayah Bona Indah Purwanto membantah kabar soal kliennya menggelapkan dana jemaah masjid Rp367 juta, dan mengomersilkan aset masjid untuk kepentingan pribadi. Dia mengatakan, uang tersebut masih berada di rekening yayasan.

“Bahwa tidak benar klien kami melakukan penggelapan dana jemaah masjid sebanyak Rp367 juta, dan mengomersilkan aset masjid untuk kepentingan pribadi. Sebab faktanya, pada saat ini saldo dana yang dimaksud oleh Yenno Munir dkk sebesar Rp360.608.232, masih utuh berada di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 7275133037 atas nama Yayasan Al-Hidayah Bona Indah,” ungkap Bayu, dalam keterangannya yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Kamis (17/10/2024).

“Dana di rekening yayasan tersebut sebetulnya bukan hanya diperoleh dari pemasukan melalui kegiatan masjid saja, akan tetapi bercampur dengan dana sosial lainnya, termasuk dari kegiatan usaha yayasan serta pemberian donatur semenjak Yayasan Al-Hidayah Bona Indah didirikan,” tambah Bayu didampingi pengacara lainnya, Ronny Hidayat.

Menurut Bayu, Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Hidayah periode 2024-2029 tidak terafiliasi dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan Yayasan Al-Hidayah Bona Indah. Sebab, mekanisme dan pengangkatannya pun berbeda dan tidak berkaitan sama sekali.

Faktanya, lanjut Bayu, bahwa DKM Al-Hidayah periode 2024-2029 diberikan SK pengangkatan oleh Ketua DMI PC Kecamatan Tangerang yang tidak terafiliasi dan memiliki hubungan apa pun dengan Yayasan Al-Hidayah Bona Indah.

“Sedangkan DKM Al-Hidayah Bona Indah sebelumnya diangkat dan diberhentikan berdasarkan SK dari Yayasan Al-Hidayah Bona Indah, sehingga tepat apabila mekanisme administrasi keuangan DKM Al-Hidayah periode sebelumnya yang telah diberhentikan dan dihapuskan oleh pihak Yayasan Al-Hidayah Bona Indah pada tanggal 30 Juni 2024, setelahnya dikelola oleh Yayasan Al-Hidayah Bona Indah untuk kepentingan yayasan sesuai anggaran dasar,” jelasnya.

Bayu menjelaskan, permasalahan yang dituduhkan Yenno Munir dkk kepada Purwanto telah disampaikan dengan penuh iktikad baik melalui surat pernyataan komitmen tanggal 30 Juni 2024, surat penyerahan lahan fasos dan bangunan Masjid Al-Hidayah yang ada di atasnya tertanggal 9 Juli 2024.

“Akan tetapi iktikad baik tersebut malah dibalas dengan surat somasi, yang kemudian somasi pertama dijawab klien kami pada tanggal 21 Juli 2024, dan jawaban somasi kedua pada tanggal 25 Juli 2024, yang pada pokoknya kami telah menyampaikan sekalipun secara ketentuan hukum dan anggaran dasar, yayasan tidak diwajibkan bahkan tidak diperkenankan,” ungkapnya.

“Akan tetapi demi kerukunan umat Islam di Bona Sarana Indah, klien kami mewakili yayasan bersedia memberikan sejumlah dana namun tidak secara keseluruhan dari total saldo dana saat ini, dan hal tersebut tidak diindahkan oleh pengurus DKM Al-Hidayah periode 2024-2029 karena menganggap seluruh saldo dana merupakan hak dari pengurus DKM Al-Hidayah periode 2024-2028,” imbuh Bayu menandaskan. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *