oleh

Palsukan Data Penerima, Siasat Oknum Aparat Desa di Rumpin Bogor yang Sunat BST

POSKOTA.CO – Perkara raibnya dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp54 juta oleh oknum aparat desa di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kepolisian masih terus melakukan pengembangan.

Keterangan tersangka LH yang kini menjalani penahanan di Mapolres Bogor, terus didalami polisi.

Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Senin (15/2/2021), menyatakan, modus LH dalam menjalankan operandinya dengan memalsukan data penerima BST Kemensos.

Tersangka LH menggandakan nama dan juga memasukkan nama warga Desa Cipinang yang sudah meninggal dunia.

“Tersangka LH menggandakan 28 nama penerima BST dengan sedikit mengubah namanya tanpa mengubah alamatnya, selain itu dua orang yang telah meninggal dunia pun dicatutnya hingga melalui jasa joki masyarakat tetangga Desa Cipinang yang dibayar Rp500 ribu per orang,” kata AKBP Harun.

Menurut Kapolres, para joki bisa mencairkan dana BST Kemensos di Kantor Pos Cicangkal Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin karena adanya surat pengantar dari Pemerintah Desa Cipinang yang dibuat oleh tersangka LH.

Berdasarkan surat pengantar atau undangan yang ada barcodenya dari Pemdes Cipinang, para joki ini berhasil mencairkan dana BST Kemensos dari pegawai Kantor Pos Cicangkal.

“Total jumlah uang BST yang dimanipulasi hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp54 juta,” tegas AKBP Harun.

Ia melanjutkan, akan memeriksa data BST Kemensos atau serupa di desa-desa lainnya. Hal ini karena disinyalir bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 juga dimanfaatkan oknum aparatur di desa lainnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian menambahkan, pemalsuan data penerima BST Kemensos ini terjadi pada tahun 2020 lalu. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat.

“Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Bogor perlu pembuktian setelah mendapatkan laporan masyarakat hingga akhir pekan lalu kami berhasil mengungkap dan menangkap tersangkanya,” ujar AKP Handreas.

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Kemiskinan, ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (yopi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *