oleh

Kejati Jabar: Kasus Pasar Sindangkasih Majalengka Buka Kemungkinan Tersangka Baru

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Sindangkasih atau lebih dikenal Pasar Cigasong di Kabupaten Majalengka.

Hal tersebut diungkapkan pihak Kejati Jawa Barat, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Nur Sricahyawijaya SH. MH, ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM melalui sambungan WhatsApp (WA), Selasa (7/5/2024). Menurutnya, perkara yang sedang ditangani pihak penyidik Kejati Jabar tersebut, sampai saat ini, sudah ada penetapan tiga tersangka.

Dijelaskan Kasi Penkum, ketiga tersangka itu adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA), kemudian seorang ASN Maya (M) dan Andi Nurmawan (AN) berasal dari pihak swasta. Disebutkannya, ketiga tersangka itu sejauh ini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Ketika ditanyakan soal adanya kemungkinan muncul tersangka baru dalam pusaran perkara (Pasar Cigasong-red) tersebut, Nur menyatakan kemungkinan itu ada, namun tergantung dari hasil penyidikan.

Dalam perkembangannya, lanjut Kasi Penkum, Kejati Jabar sudah memeriksa 24 saksi dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong. “Penyidik telah memeriksa sekitar 24 orang saksi dan akan berlanjut ke pemeriksaan ahli, unsur pemda, pihak swasta, dan semua pihak terkait dalam kasus ini,” ujarnya.

Untuk informasi, kasus ini berawal ketika Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) atas tanah di Jalan Raya Cigasong, Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Menggunakan anggaran tahun 2020, lanjutnya, Ketua Bangun Guna Serah proyek itu adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sedangkan sekretarisnya adalah Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Majalengka yang pada saat itu dijabat tersangka INA. Kemudian dalam proses itu, PT Purna Graha Abadi (PGA) menjadi mitra yang terpilih dalam bangun guna serah tersebut.

Dalam kejadiannya, urai Kasi Penkum, Komisaris Utama PT PGA, Endang Rukanda, mengeluarkan sejumlah uang tunai kepada AN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Juga kepada DRN, seorang ASN yang membantu INA dalam mengatur pemenang lelang proyek. “PT PGA juga mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB,” ujarnya.

Diterangkan Kasi Penkum, dari uang yang masuk ke rekening PT KEB, AN bersama dengan DRN kemudian melakukan penarikan. Uang tersebut, sambungnya, kemudian ditransfer ke PT PGA untuk mengondisikan mereka sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan bangun guna serah Pasar Cigasong (Pasar Sindang Kasih-red).

Sementara itu, tersangka Maya (M), dinilai berperan cukup signifikan dalam kasus ini. Seperti yang dikutip dari media ayocirebon.com., penasihat hukum tersangka AN menyebut M berperan menyalurkan uang ke seorang pejabat berinisial E.

Kasi Penkum Kejati Jabar menegaskan, dalam kasus ini, INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *