BOGOR – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan bahwa hanya BPK yang memiliki mandat konstitusional untuk menentukan besaran kerugian negara.
Kebijakan ini dinilai akan membawa perubahan signifikan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai keputusan tersebut sebagai langkah tepat untuk mengakhiri polemik yang selama ini muncul dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, selama ini terdapat praktik di mana sejumlah lembaga atau instansi lain turut menetapkan kerugian negara, sehingga memunculkan ketidakpastian dalam proses hukum.
Ia menjelaskan, putusan MK ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam menentukan unsur kerugian negara pada perkara korupsi.
Selain itu, keputusan tersebut juga dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas penegakan hukum. Dengan adanya satu lembaga yang berwenang secara resmi, proses pengawasan menjadi lebih terarah dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan.
IPW menegaskan bahwa putusan ini harus segera diimplementasikan oleh seluruh aparat penegak hukum agar tujuan kepastian hukum dapat tercapai secara maksimal.
Putusan MK ini sekaligus menutup peluang bagi lembaga lain untuk menetapkan angka kerugian negara di luar audit resmi BPK.
“Selama ini, aparat penegak hukum seperti kejaksaan kerap menggunakan hasil audit internal atau perhitungan dari instansi lain sebagai dasar pembuktian dalam perkara korupsi,” kata STS, panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso melalui rilis yang diterima wartawan media ini Senin (6/4/2026).
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, proses pembuktian di pengadilan ke depan dipastikan harus mengacu pada hasil audit BPK sebagai rujukan utama dalam menentukan kerugian negara. (yopy/fs)







Komentar