oleh

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

POSKOTA.CO–Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021). Edhy dinyatakan terbukti korupsi terkait perizinan ekspor benih lobster.

Selain hukuman penjara, Edhy juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara. “Terdakwa Edhy Prabowo terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Husada.

Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000. Uang pengganti itu harus dibayar setelah hukumannya nanti telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan, harta benda disita dan dilelang untuk menutup biaya uang pengganti.

“Dalam hal tetdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun,” ucap Albertus. Selaun itu, Edhy juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Pencabutan hak dipilih tersebut berlaku setelah Edhy selesai menjalani pidana pokoknya sebagai terpidana. Vonis lima tahun yang diputuskan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Edhy selama lima tahun penjara.

Edhy Prabowo dalam dakwaan JPU disebut menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 dalam kasus suap izin ekspor benih lobster pada tahun 2020.

Uang suap yang menghantarnya ke dalam penjara diterima Edhy melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan, uang suap senilai Rp 24 miliar juga diterima Edhy juga dari Suharjito. Dimana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *