oleh

Langgar Aturan PPKM, 3 Tempat Hiburan Malam Disegel Tim Ditresnarkoba PMJ

POSKOTA. CO – Tiga tempat hiburan malam disegel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena beroperasi melampaui batasan jam operasional, Kamis (3/2/2022). Para pengelola melanggar aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ketiga tempat hiburan itu, yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya. “Ketiga tempat itu kami segel dan dipasang garis polisi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Dijelaskan Kombes Mukti, petugas mendatangi bar Odin pada pukul 00.20 WIB, CODE in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan Dronk pukul 01.50 WIB. Ketika dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Selain menyegel tiga timpat hiram malam itu, tim kepolisian juga melakukan tes usap massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung di tiga lokasi.

Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif Covid-19. “Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi,” ucap Mukti.

Sebelumnya tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan inspeksi di Swill House dan Bengkel Space pada pukul 00.03 WIB. Namun, saat didatangi kedua lokasi sudah dalam persiapan tutup, tidak ditemukan pelanggaran jam operasional.

Kegiatan patroli tersebut berlangsung hingga pukul 02.00 WIB, namun tidak ditemukan lagi tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *