oleh

KPK Pelajari Nominal Fee yang Diterima Tersangka Rafael Alun dari Wajib Pajak

POSKOTA.CO – Jumlah nominal “fee” yang diterima mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) untuk pengurusan wajib pajak (WP) kini dipelajari penyidik KPK. Jumlah “fee” yang diterima Rafael Alun diduga melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana.

Untuk mendalami fee yang diterima Rafael Alun dilakukan penyidik KPK pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan PT Cubes Consulting Yulianti Noor dan dua wiraswasta Richard Rr Wiriahardja dan Ciswanto. “Para saksi dimintai kerangannya untuk didalami pengetahuannya terkait pendapatan ‘fee’ yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Sejauh ini Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut soal jumlah “fee” yang diterima Rafael Alun melalui perusahaan miliknya itu.

Sejak Senin 3 April 2023, penyidik KPK resmi melakukan pemahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo. mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Penyidik KPK menduga Rafael memiliki beberapa perusahaan diantaranya, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Rafael juga diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME. KPK menyita “safety deposit box” (SDB) berisi uang Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan dolar AS, dolar Singapura dan uang euro.

Tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi, berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *