oleh

Bareskrim Polri Sita BB Kasus Investasi Robot Tranding Net89 Rp 2 Triliun

POSKOTA.CO – Barang bukti senilai Rp2 triliun disita Bareskrim Polri kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Barang bukti itu berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau dan Bandung.

“Nilai total barang buktinya Rp2 triliun,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri terus melakukan penelusuran aset-aset lain di kasus robot trading Net89 tersebut. Barang bukti bernilai triliun rupiah itu disita dari 13 tersangka. Namun sejauh ini pihak penyidik Bareskrim Polri belum menjelaskan jenis barang yang disita sebagai barang bukti itu.

Para tersangka itu, IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. Sedang satu tersangka lainnya berinisial HS meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sehingga status tersangkanya gugur.

Sementara dua tersangka lainnya, AA dan LSH masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersamgka ini diduga melarikan diri ke luar negeri. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *