oleh

KPK Panggil Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Terkait Aliran Uang Hasil Korupsi

JAKARTA–Suami beserta anak dari Bupati Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) nonaktif Fadia Arafiq akan dipanggil penyidik KPK. Mereka disebut menerima aliran uang hasil dugaan korupsi yang menyeret Fadia ke dalam penjara.

Mereka adalah, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang kini anggota Komisi X DPR RI selaku suami, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) kini anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan Mehnaz Na (MHN) selaku anak Fadia Arafiq. “Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada suami dan anak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Pemanggilan suami dan anak dari Bupati Fadia menurut Budi Prasetyo terkait dugaan aliran uang maupun pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Bupati Pekalongan Fadia pada 3 Maret 2026 ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Wanita itu diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Keesokan harinya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan memenangkan setiap tender perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya. Bulati Fadia dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.

Dari jumlah itu, Rp13,7 miliar diduga dinikmati Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun. Sisanya Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum sempat dibagikan.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *