POSKOTA.CO–Peringatan keras bagi pihak-pihak yang ikut membantu pelarian buronan KPK, Harun Masiku dan menyembunyikannya. KPK akan memproses secara hukum siapa saja diduga berperan di balik pelarian kader Partai PDI Perjuangan itu.
Pihak yang sengaja membantu buronan Harun Masiku dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor. “Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/8/2021).
Harun Masiku diketahui sebagai buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Ancaman pidana terhadap para pihak yang dengan sengaja membantu pelarian Harun Masiku diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Hingga saat ini pihak KPK teus berupaya mencari keberadaan Harun Masiku. Bahkan kini nama buronan Harun Masiku oleh Interpol telah diterbitkan red notice sehingga secara otomatis Harun masuk dalam daftar buronan internasional.(Omi)







Komentar