oleh

Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Besok Senin Digelar di PN Jaksel

POSKOTA.CO-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dijadwalkan, Senin (18/10/2021) besok mulai menggelar sidang kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Dua terdakwa  anggota kepolisian aktif, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan akan dihadirkan di persidangan.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, sidang pembacaan dakwaan keduanya besok akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. “Sudah dijadwalkan atas nama terdakwa M Yusmin Ohotella dan Fikri Ramadhan pada Senin besok,” kata Suharno kepada awak media, Minggu (17/10/2021).

Menurut Suharno, sidang dipimpin majelis hakim Diketuai M Arif Nuryanta. Sedang tim jaksa penuntut umum dipimpin Jaksa Donny M Sany.

Adapun terkait profile para terdakwa, diterangkan oleh pengadilan, adalah anggota kepolisian aktif. Keduanya, adalah anggota kepolisian dari Resmob Polda Metro Jaya. “Terdakwa Yusmin Ohorella berpangkat Ipda dan  Fikri Ramadhan berpangkat Briptu,” begitu mengutip laman resmi PN Jakarta Selatan, Minggu (17/10/2021).

Laman resmi pengadilan juga dikatakan, selain Ipda Yusmin dan Briptu Fikri, ada satu anggota kepolisian lain yang juga berstatus sebagai tersangka. Yakni, Ipda Elwira Priadi Z. Namun tersangka dimaksud telah meninggal dunia.

Ketiga anggota kepolisian itu diduga adalah pelaku pembunuhan terhadap enam anggota pengawal Habib Rizieq Shihab. Dikatakan pengadilan, ketiganya, dituduh bersama-sama pada 7 Desember 2020, sekitar pukul 00:30 WIB, atau sampai 01:50 WIB di Jalan Interchange Karawang sampai di Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek Km 50+200 meter, melakukan pembunuhan enam anggota Laskar FPI.

Mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” begitu mengutip keterangan pengadilan. Dalam rilis resmi pelimpahan perkara ke PN Jaksel, oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), pada Selasa (5/10/2021 lalu, tim jaksa penuntut umum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), mendakwa Ipda Yusmin dan Briptu Fikri menggunakan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai ancaman primair.

Peristiwa pembunuhan enam anggota Laskar FPI terjadi pada Desember 2020. Peristiwa tersebut, terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat (Jabar). Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pembunuhan enam nyawa tersebut, sebagai pelanggaran HAM berupa unlawfull killing atau pembunuhan yang terorganisir oleh petugas, tanpa ada dasar hukum.

Akan tetapi, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Empat kasus pelanggaran HAM tersebut, terkait pembunuhan terhadap anggota Laskar FPI; Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21).

Sedangkan terhadap dua lainnya, dinyatakan dibunuh anggota kepolisian lantaran dampak dari eskalasi tinggi. Mereka yaitu, Faiz Ahmad Sukur (22), dan Andi Oktiawan (33). Atas penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus tersebut.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *