oleh

Kasus Investasi Bodong Rp 109 Miliar, Saksi: Terdakwa Pernah Ancam Pakai Pistol

POSKOTA.CO – Sidang lanjutan kasus investasi bodong Alat Kesehatan (Alkes) yang merugikan sejumlah investor sebesar Rp 109 miliar kembali dilanjutkan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Seperti Riki dalam kesaksiannya mengaku pernah diancam pakai senjata api oleh terdakwa Kevin Lime.

‘Ya, ketika itu saya hendak menagih uang investasi, tapi, kami dengan beberapa investor lainnya diancam pakai senjata api,” ucapnya di hadapan Majelis Hakim diketuai Sutarno di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (17/6).

Menurutnya ancaman Kevin lime,23, salah satu terdakwa warga Warga Gunung Sahari IX/27 Rt007/004 Jakarta Pusat di kantor Meme Grup Indonesia (MGI) di Rutan Melody golf Islan (RMGI), Jalan Pulau Maju Bersama No 30, Kamal, Jakarta Utara ini membuat para saksi ‘mundur’, gagal menagih.

Saksi yang mengaku menderita kerugian Rp 65 miliar ini membenarkan kalau senjata api yang diajukan sebagai barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Irmawan, Sulastri dan Subhan membenarkan kalau senpi itu yang dipakai terdakwa mengancam para saksi.

Sementara Diki, saksi lainnya menyebutkan selama ini para terdakwa tidak pernah minta maaf kepada para pelapor baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya. Para terdakwa tak pernah menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

“Saya mewakili perasaan seluruh korban, mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya mengingat kerugian kami sangat besar, Pak,” mohonnya.

Ilegal

Dalam perkara ini JPU mendakwa para terdakwa menipu para investor dengan cara berinvestasi Alkes, dll. Perbuatan terdakwa lainnya, Vinchen, warga perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) Blok E 2/3 sektor 11, RT 002/002, Tangerang, Banten dan terdakwa Kevin lime ini dilakukan bersama kelompoknya sekitar Februari 2021 di kantor MGI.

Sekitar Oktober 2021 terdakwa bersama-sama terdakwa lainnya Michael, Doni, Yus Oki Wiratama (diadili terpisah) menjanjikan kepada para saksi akan dapat keuntungan besar karena proyek Alkes  sudah deal, project dengan pejabat Pemerintah Rumah Sakit dan bisa dilihat di akun di Media Sosial dan Instagram milik terdakwa, sehingga semua saksi tertarik untuk menerima tawaran terdakwa.

Untuk mengikuti kegiatan investasi tersebut terdakwa mengajak saksi Invander Zurail untuk ikut berinvestasi dengan menyuntik modal Alkes yang di diselenggarakan terdakwa.

“Namun ternyata order yang dijanjikan para terdakwa dan keuntungan berlipat ganda tidak pernah ada alias investasi bodong hingga para korban menderia kerugian Rp 109 miliar,” kata jaksa sambil menyebutkan Kevin Lime mendirikan CV Lime yang bergerak di bidang Restauran Minuman, Cafe Perdagangan alat Laboratorium farmasi dan Kedokteran. Perdagangan peralatan komunikasi yakni Doni, Yus, Oki Wiyatama sebagai komisaris merangkap personal asisten, sedang kevin lime sebagai direktur.

Belakangan diketahui ternyata CV Lime ini tidak memiliki perizinan IPAK (Ijin Penyalur Alat Kesehatan) dan juga tidak memiliki ijin edar alkes. (ferry/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *