POSKOTA.CO – Setelah 11 tahun buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra berhasil dibawa ke Indonesia oleh tim khusus Mabes Polri dan langsung dibawa ke gedung Bareskrim setelah tiba dari bandara.
Penjemputan buronan yang menghebohkan di kalangan kepolisian RI ini menggunakan pesawat khusus dari Malaysia dimana tersangka menggunakan baju orange menggunakan celana pendek serta dikawal ketat sejumlah personel kepolisian bersenjata lengkap saat turun dari pesawat.
Djoko Tjandra tiba di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 22.42 WIB dengan pesawat carter. Ia dibawa langsung dari Malaysia oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus Bareskrim.
Baru tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.15 WIB. Ia enggan menjawab satu pun pertanyaan awak media. Djoko Tjandra pun dibawa oleh kepolisian untuk ditahan sementara.
Penangkapan Djoko Tjandra ini atas perintah langsung Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.
Setelah itu, Idham membentuk tim khusus. Dari pencarian intensif ini, polisi mendeteksi Djoko Tjandra berada di Malaysia.
Djoko Tjandra terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Awalnya Djoko Tjandra divonis bebas karena perbuatannya dalam kasus Bank Bali bukan tindak pidana melainkan perdata pada 2000 silam.
Delapa tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.
MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,1 miliar dirampas untuk negara.
Namun sebelum dieksekusi oleh kejaksaan, ia melarikan diri ke luar negeri hingga belasan tahun.
Belakangan, Djoko Tjandra dikabarkan berada di Jakarta dan sempat datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu.
Sebelum mendaftarkan PK, Djoko Tjandra sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Meskipun demikian, keberadaan Djoko Tjandra kembali tak terdeteksi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman lantas mengungkap keberadaan surat jalan Polri untuk Djoko Tjandra. Dalam surat itu terungkap Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Permohonan PK yang telah didaftarkan itu tetap bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, akhirnya PK yang diajukan Djoko Tjandra kandas lantaran yang bersangkutan tak pernah hadir. (*/d)
Komentar